Selasa, 23 April 2013


Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

          Kemanusiaan yang adil dan beradab itulah penggalan kata dari isi pancasila sila ke 2 yang teringat dalam ingatan penulis ketika ingin membicarakan masalah ini lebih dalam lagi . Sebenarnya mencari keadilan yang benar – benar adil di dunia ini memang betul , tidak ada kata tidak percaya jika Allah SWT yang maha adil dan yang menciptakan isi alam semesta dan semua kekayaan yang dimilikiNya , ketika melihat betapa buruknya keadilan didunia ini . Tidak hanya adail yang ingin penulis sampaikan dalam makalah ini tetapi semua maksud dari pengertian dari Hak Asasi Manusia . Tidak terasa perkembangan zaman yang semakin pesat ini memaksa kita untuk mengikuti apa yang sedang diperbincangkan oleh orang – orang .  Kekerasan dan demonstrasi yang di sertai amukan massa di berbagai dunia khusunya indonesia adalah salah satu kejadian yang sering terjadi di negeri tercinta kita ini . Bagaimana tidak hukum dan sanksi yang lemah pada bangsa ini yang menyebabkan masyarakat berpikiran negatif tentang bagaimana citra hukum Indonesia di mata masyarakat .

            Dengan adanya Hak Asasi Manusia di dunia setidaknya dapat menghentikan tindakan – tindakan yang menyangkut anarkis atau kekerasan . Adanya aturan , sanksi tegas membuat masyarakat yang ingin bertindak kekerasan berpikir lebih dalam lagi mengenai akan perbuatan yang akan diperbuatnya . Oleh karena itu penulis ingin mendalami dan mempelajari lebih dalam lagi mengenai Hukum dan Hak Asasi Manusia .
.
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Sejarah Hak Asasi Manusia
• Pelanggaran mengenai Hak Asasi Manusia
• Contoh kasus mengenai Hak Asai Manusia



Batasan Masalah
           Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup Hak Asasi Manusia .



BAB II
Pembahasan

Sejarah Hak Asasi Manusia

            Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha

            Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

            Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

           Pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.

            Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.

             Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya.

            Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

     Hak Asasi Manusia oleh PBB

            Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

            Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
·          Hidup
·          Kemerdekaan dan keamanan badan
·          Diakui kepribadiannya
·         

          Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
·          Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·          Mendapatkan asylum
·          Mendapatkan suatu kebangsaan
·          Mendapatkan hak milik atas benda
·          Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·          Bebas memeluk agama
·          Mengeluarkan pendapat
·          Berapat dan berkumpul
·          Mendapat jaminan sosial
·          Mendapatkan pekerjaan
·          Berdagang
·          Mendapatkan pendidikan
·          Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
·          Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

            Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

 Hak Asasi Manusia di Indonesia

            Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

            Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

            Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·          Undang – Undang Dasar 1945
·          Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·          Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

1.      Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.      Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.      Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.      Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

            Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Pelanggaran dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM
PELANGGARAN HAM OLEH TNI

            Berdasarkan gambar diatas penulis ingin menjelaskan pelanggaran HAM yang terjadi akibat dari kejadian kekerasan yang diakibatkan oleh oknum TNI dan POLRI di Indonesia . Pada awalnya kejadian ini terjadi pada saat Alm.Presiden Soeharto masih berkuasa yang sering disebut massa orde baru . Dimana pada saat itu oknum TNI dan POLRI berkuasa untuk menjaga keamanan Indonesia salah satunya adalah pada saat demonstrasi yang semakin anarkis yang membuat para penjaga keamanan Indonesia harus membubarkan massa dengan cara yang tidak wajar . Begitu kejamnya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan gampangnya menembaki para pendemostrasi .


  

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
                Berdasarkan uraian atau penjelasan diatas penulis dapat mensimpulkan bahwa HAM adalah hak yang harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang ada di dunia ini . Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM , jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM .

Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.

Daftar Pustaka
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia
Sumber ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)



PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA





1. BANGSA

            Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis)

            Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

b.Otto Bauer (Jerman)

            Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

c.F. Ratzel (Jerman)

Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

2. NEGARA

            Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.

a.George Jellinek
            Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

b.G.W.F Hegel
            Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

c.Logeman
            Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

d.Karl Marx
            Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

            Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


B. Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

            Selain warga negara, perlu dipahami bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional. Suatu negara harus dapat menjamin hal-hal berikut:

1. Tegaknya hak atas kemerdekaan dan persamaan bagi setiap warga negara.
2. Membuat dan melaksanakan berlakunya aturan-aturan hukum nasional.
3. Melindungi seluruh warga negaranya dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya.
4. Membela warga negaranya dari berbagai bahaya.
5. Memajukan kesejahteraan warganya.
6. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
7. Ikut serta dalam segala upaya pemeliharaan ketertiban dunia yang berdasarkan pada perdamaian abadi dan keadilan sosial.

            Pada intinya, negara yang bertanggung jawab adalah negara yang menghargai dan menegakkan hak-hak warganya, melindungi warganya dari berbagai ancaman bahaya, mempublikasikan hak-hak warga negaranya secara transparan, dan senantiasa mengusahakan kesejahteraan hidup warga negaranya.

            Hak-hak rakyat sebetulnya adalah kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang bersifat umum dan berlaku hampir di semua negara:

1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
3. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk hidup dalam rasa aman.
6. Hak untuk hidup merdeka.
7. Hak untuk memeluk suatu keyakinan/agama.
8. Hak untuk berkumpul dan berpendapat.


DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/negara
http://id.wikipedia.org/wiki/bangsa


PENGERTIAN DEMOKRASI, KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA



PENGERTIAN DEMOKRASI

            Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan",

            Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.

            Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA

             Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).

            Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya

            Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .

BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

            Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:

1.   Demokrasi dengan sistem Parlementer

            Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).

            Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.

            Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.

2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan

            Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.

            Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.

            Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.

            Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.

3.   Demokrasi dengan sistem referendum

            Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)

            Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)   
      
            Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.

            Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.

            Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://www.slideshare.net/dluvin/konsep-demokrasi-di-indonesia
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/



Hakikat Wawasan Nusantara

Definisi Hakikat Wawasan Nusantara
Pengertian
             Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang.
Jika ditambah dengan akhiran –  an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau. kata ini membentuk kata „mawas‟ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat.

            Jadi dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.

            Asas wawasan nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut,  yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.

            Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :

1. Kepentingan yang sama.
2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. KejujuranYang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yangbenar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. SolidaritasYang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkanciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja samaAdanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergiyang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dankesatuandalam bhinekaan.

DAFTAR PUSTAKA

- http://laskardaya.wordpress.com/2009/10/17/definisi-wawasan-nusantara/
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/1917430-faktor-dan-latar-belakang-terjadinya/
- http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/implementasi-dan-tantangan-wawasan.html




Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

            Wawasan Nusantara Perlu Menjadi Pola Yang Mendasari Cara Berpikir, Bersikap Dan Bertindak Dalam Rangka Menghadapi, Menyikapi, Dan Menangani Permasalahan Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Yang Beroriantasi Kepada Kepentingan Rakyat Dan Keutuhan Wilayah Tanah Air. Wawasan Nusantara Juga Perlu Diimplementasikan Dalam Kehidupan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya Dan Pertahanan Keamanan Serta Dalam Upaya Menghadapi Tantangan – Tantangan Dewasa Ini. Karena Itu, Setiap Warga Negara Indonesia Perlu Memiliki Kesadaran Untuk :

1. Mengerti, Memahami, Dan Menghayati Hak Dan Kewajiban Warga Negara Serta Hubungan Warga Negara Dengan Negara, Sehingga Sadar Sebagai Bangsa Indonesia Yang Cinta Tanah Air Berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Dan Wawasan Nusantara.

2. Mengerti, Memahami, Dan Menghayati Bahwa Di Dalam Menyelenggarakan    Kehidupannya Negara Memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, Sehingga Sadar          Sebagai Warga Negara Yang Memiliki Wawasan Nusantara Guna Mencapai Cita – Cita     Dan Tujuan Nasional.

3.  Konsepsi Wawasan Nusantara Sehingga Sadar Sebagai Warga Negara Yang Memiliki    Cara Pandang.

            Untuk Mengetuk Hati Nurani Setiap Warga Negara Indonesia Agar Sadar Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara, Diperlukan Pendekatan Dengan Program Yang Teratur, Terjadwal, Dan Terarah. Hal Ini Akan Mewujudkan Keberhasilan Dari Implementasi Wawasan Nusantara.

Implementasi Wawasan Nusantara

            Penerapan Wawasan Nusantara Harus Tercermin Pada Pola Pikir, Pola Sikap Dan Pola Tindak Yang Senantiasa Mendahulukan Kepentingan Negara.

A.       Implementasi Dalam Kehidupan Politik,
B.      Implementasi Dalam Kehidupan Ekonomi,
C.       Implementasi Dalam Kehidupan Sosial Budaya,
D.      Implementasi Dalam Kehidupan Pertahanan Keamanan

Ø  Kehidupan Politik

            Ada Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengimplementasikan Wawasan Nusantara, Yaitu:

            Pelaksanaan Kehidupan Politik Yang Diatur Dalam Undang-Undang, Seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, Dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan Undang-Undang Tersebut Harus Sesuai Hukum Dan Mementingkan Persatuan Bangsa.Contohnya Seperti Dalam Pemilihan Presiden, Anggota DPR, Dan Kepala Daerah Harus Menjalankan Prinsip Demokratis Dan Keadilan, Sehingga Tidak Menghancurkan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

            Pelaksanaan Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara Di Indonesia Harus Sesuai Denga Hukum Yang Berlaku. Seluruh Bangsa Indonesia Harus Mempunyai Dasar Hokum Yang Sama Bagi Setiap Warga Negara, Tanpa Pengecualian. Di Indonesia Terdapat Banyak Produk Hukum Yang Dapat Diterbitkan Oleh Provinsi Dan Kabupaten Dalam Bentuk Peraturan Daerah (Perda) Yang Tidak Bertentangan Dengan Hukum Yang Berlaku Secara Nasional.

            Mengembagkan Sikap Hak Asasi Manusia Dan Sikap Pluralisme Untuk Mempersatukan Berbagai Suku, Agama, Dan Bahasa Yamg Berbeda, Sehingga Menumbuhkan Sikap Toleransi.

            Memperkuat Komitmen Politik Terhadap Partai Politik Dan Lembaga Pemerintahan Untuk Menigkatkan Semangat Kebangsaan Dan Kesatuan.

            Meningkatkan Peran Indonesia Dalam Kancah Internasional Dan Memperkuat Korps Diplomatic Ebagai Upaya Penjagaan Wilayah Indonesia Terutama Pulau-Pulau Terluar Dan Pulau Kosong.

Ø  Kehidupan Ekonomi

            Wilayah Nusantara Mempunyai Potensi Ekonomi Yang Tinggi, Seperti Posisi Khatulistiwa, Wilayah Laut Yang Luas,Hutan Tropis Yang Besar, Hasil Tambang Dan Minyak Yang Besar, Serta Memeliki Penduduk Dalam Jumlah Cukup Besar. Oleh Karena Itu, Implementasi Dalam Kehidupan Ekonomi Harus Berorientasi Pada Sektor Pemerintahan, Pertanian, Dan Perindustrian.

            Pembangunan Ekonomi Harus Memperhatikan Keadilan Dan Keseimbangan Antardaerah. Oleh Sebab Itu, Dengan Adanya Otonomi Daerah Dapat Menciptakan Upaya Dalam Keadilan Ekonomi.

            Pembangunan Ekonomi Harus Melibatkan Partisipasi Rakyat, Seperti Dengan Memberikan Fasilitas Kredit Mikro Dalam Pengembangan Usaha Kecil.

Ø  Kehidupan Sosial

            Mengembangkan Kehidupan Bangsa Yang Serasi Antara Masyarakat Yang Berbeda, Dari Segibudaya,Status Sosial Maupun Daerah. Contohnya Dengan Pemerataan Pendidikan Di Semua Daerah Dan Program Wajib Belajar Harus Diprioritaskan Bagi Daerah Tertinggal.

            Pengembangan Budaya Indonesia, Untuk Melestarikan Kekayaan Indonesia, Serta Dapat Dijadikan Kegiatan Pariwisata Yang Memberikan Sumber Pendapatan Nasional Maupun Daerah. Contohnya Dengan Pelestarian Budaya, Pengembangan Museum, Dan Cagar Budaya.

Ø  Kehidupan Pertahanan Dan Keamanan

            Membagun TNI Profesional Merupakan Implementasi Dalam Kehidupan Pertahanan Keamanan.

            Kegiatan Pembangunan Pertahanan Dan Keamanan Harus Memberikan Kesempatan Kepada Setiap Warga Negara Untuk Berperan Aktif, Karena Kegiatan Tersebut Merupakan Kewajiban Setiap Warga Negara, Seperti Memelihara Lingkungan Tempat Tinggal, Meningkatkan Kemampuan Disiplin, Melaporkan Hal-Hal Yang Mengganggu Keamanan Kepada Aparat Dan Belajar Kemiliteran.

            Membangun Rasa Persatuan, Sehingga Ancaman Suatu Daerah Atau Pulau Juga Menjadi Ancaman Bagi Daerah Lain. Rasa Persatuan Ini Dapat Diciptakan Dengan Membangun Solidaritas Dan Hubungan Erat Antara Warga Negara Yang Berbeda Daerah Dengan Kekuatan Keamanan.

            Membangun TNI Yang Profesional Serta Menyediakan Sarana Dan Prasarana Yang Memadai Bagi Kegiatan Pengamanan Wilayah Indonesia, Terutama Pulau Dan Wilayah Terluar Indonesia.

      Tantangan-Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Antara Lain :

1.       Pemberdayaan Masyarakat.
2.        Dunia Tanpa Batas
3.       Era Baru Kapitalisme
4.       Kesadaran Warga

Sumber;

S. Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010,
Hal.82-89
Http://Ogiezone.Blogspot.Com/2009/04/Implementasi-Dan-Tantangan-Wawasan.Html2
Http://Ogiezone.Blogspot.Com/2009/04/Implementasi-Dan-Tantangan-Wawasan.Html
S. Sumarsono, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010,
Hal. 100-101