Hak Asasi Manusia
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kemanusiaan yang adil dan beradab itulah penggalan kata dari isi pancasila sila
ke 2 yang teringat dalam ingatan penulis ketika ingin membicarakan masalah ini
lebih dalam lagi . Sebenarnya mencari keadilan yang benar – benar adil di dunia
ini memang betul , tidak ada kata tidak percaya jika Allah SWT yang maha adil
dan yang menciptakan isi alam semesta dan semua kekayaan yang dimilikiNya ,
ketika melihat betapa buruknya keadilan didunia ini . Tidak hanya adail yang
ingin penulis sampaikan dalam makalah ini tetapi semua maksud dari pengertian
dari Hak Asasi Manusia . Tidak terasa perkembangan zaman yang semakin pesat ini
memaksa kita untuk mengikuti apa yang sedang diperbincangkan oleh orang – orang
. Kekerasan dan demonstrasi yang di sertai amukan massa di berbagai dunia
khusunya indonesia adalah salah satu kejadian yang sering terjadi di negeri
tercinta kita ini . Bagaimana tidak hukum dan sanksi yang lemah pada bangsa ini
yang menyebabkan masyarakat berpikiran negatif tentang bagaimana citra hukum
Indonesia di mata masyarakat .
Dengan adanya Hak Asasi Manusia di dunia setidaknya dapat menghentikan tindakan
– tindakan yang menyangkut anarkis atau kekerasan . Adanya aturan , sanksi
tegas membuat masyarakat yang ingin bertindak kekerasan berpikir lebih dalam
lagi mengenai akan perbuatan yang akan diperbuatnya . Oleh karena itu penulis
ingin mendalami dan mempelajari lebih dalam lagi mengenai Hukum dan Hak Asasi
Manusia .
.
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah
sebagai berikut:
• Sejarah Hak Asasi Manusia
• Pelanggaran mengenai Hak Asasi Manusia
• Contoh kasus mengenai Hak Asai Manusia
Batasan Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan
tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi
masalah hanya pada ruang lingkup Hak Asasi Manusia .
BAB II
Pembahasan
Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha
Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan
hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan
sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling
fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah
lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia
lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi
pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang
lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia
sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk
lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal
10 desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat
manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang
dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar
negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa
dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa
komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam
malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania
itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing
negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan
demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si
suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari
negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan
pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya.
Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu
negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional
lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap
pemerintah yang bersangkutan. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya
berlaku untuk semua.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam
hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi
hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan
januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian,
tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana
Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak
Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam
sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain,
dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap
orang mempunyai Hak :
·
Hidup
·
Kemerdekaan dan keamanan badan
·
Diakui kepribadiannya
·
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah
kecuali ada bukti yang sah
·
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·
Mendapatkan asylum
·
Mendapatkan suatu kebangsaan
·
Mendapatkan hak milik atas benda
·
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Bebas memeluk agama
·
Mengeluarkan pendapat
·
Berapat dan berkumpul
·
Mendapat jaminan sosial
·
Mendapatkan pekerjaan
·
Berdagang
·
Mendapatkan pendidikan
·
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
·
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu
sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan
semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan
pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan
tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara
moral berkewajiban menerapkannya.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang
artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni
Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi
manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam
ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi
manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada
hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita
tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
·
Undang – Undang Dasar 1945
·
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak
asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak – hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak
asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak – hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
4. Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of
legal equality).
5. Hak – hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan,
dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak
Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Pelanggaran dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM
PELANGGARAN HAM OLEH TNI
Berdasarkan gambar diatas penulis ingin menjelaskan pelanggaran HAM yang terjadi
akibat dari kejadian kekerasan yang diakibatkan oleh oknum TNI dan POLRI di
Indonesia . Pada awalnya kejadian ini terjadi pada saat Alm.Presiden Soeharto
masih berkuasa yang sering disebut massa orde baru . Dimana pada saat itu oknum
TNI dan POLRI berkuasa untuk menjaga keamanan Indonesia salah satunya adalah
pada saat demonstrasi yang semakin anarkis yang membuat para penjaga keamanan
Indonesia harus membubarkan massa dengan cara yang tidak wajar . Begitu
kejamnya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan gampangnya menembaki
para pendemostrasi .
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian atau penjelasan diatas penulis dapat mensimpulkan bahwa HAM adalah hak
yang harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang
ada di dunia ini . Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang
mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM , jadi jika
seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM .
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Daftar Pustaka
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia
Sumber ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar