PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
1. BANGSA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya
adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan
bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa
juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology
nasionalisme.
Berikut pendapat
beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a.Ernest Renan
(Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi
dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu
riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup
untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer
(Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan
karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel
(Jerman)
Bangsa terbetuk
karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan
antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
2. NEGARA
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing
Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja)
yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu
kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah
yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh
pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya
dengan kekuasaan yang ada.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Hak Warga
Negara Indonesia
1. Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Kewajiban
Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara, perlu dipahami bahwa negara pun
juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional.
Suatu negara harus dapat menjamin hal-hal berikut:
1. Tegaknya hak
atas kemerdekaan dan persamaan bagi setiap warga negara.
2. Membuat dan
melaksanakan berlakunya aturan-aturan hukum nasional.
3. Melindungi
seluruh warga negaranya dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya.
4. Membela warga
negaranya dari berbagai bahaya.
5. Memajukan
kesejahteraan warganya.
6. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
7. Ikut serta
dalam segala upaya pemeliharaan ketertiban dunia yang berdasarkan pada
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada intinya, negara yang bertanggung jawab adalah
negara yang menghargai dan menegakkan hak-hak warganya, melindungi warganya
dari berbagai ancaman bahaya, mempublikasikan hak-hak warga negaranya secara
transparan, dan senantiasa mengusahakan kesejahteraan hidup warga negaranya.
Hak-hak rakyat sebetulnya adalah kewajiban bagi sebuah
negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang bersifat umum dan berlaku hampir
di semua negara:
1. Hak untuk
hidup.
2. Hak untuk
mendapatkan pekerjaan.
3. Hak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan.
4. Hak untuk
mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk
hidup dalam rasa aman.
6. Hak untuk
hidup merdeka.
7. Hak untuk
memeluk suatu keyakinan/agama.
8. Hak untuk
berkumpul dan berpendapat.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/negara
http://id.wikipedia.org/wiki/bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar