PENGERTIAN DEMOKRASI, KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
PENGERTIAN
DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία –
(dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan
sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat
mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui
tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.
Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal
terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya
laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang
orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
KONSEP DEMOKRASI
DI INDONESIA
Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD
1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative
democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal
(parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi
Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan
seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya
Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di
Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam
wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai
warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar
& baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang
dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas
manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik,
berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model
Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1).
sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat
hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi
vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas
adalah suara setan. Mottonya
Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat
untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara
yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari
model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang
sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun,
sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber
dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg
tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
BENTUK DEMOKRASI
DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau
organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk,
yaitu sebagai berikut:
1.
Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan
eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu
badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara
perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri),
mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen
(badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan
menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus
dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri.
Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak
parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak
percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri
(kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus
mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan,
kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan
eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan
karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi
krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program
yang telah direncanakan.
2.
Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan
badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara
kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini
mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias
Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi
menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika
kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau
pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh
para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem
pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada
kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan
oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan
program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong
timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan
dari rakyat.
3.
Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat)
ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam
pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk
refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire
dan referendum fakultatif.
Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang
menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya,
suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat
melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan perwakilan rakyat.
Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan
apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau
tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini
berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya
, sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya,
rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan
yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi
lebih lambat.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://www.slideshare.net/dluvin/konsep-demokrasi-di-indonesia
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar